PO PPGT

No. PO.01.RPH

Peraturan Organisasi tentang Pergantian Antar Waktu

Pasal 1
Ketentuan Umum
1.     Pengertian tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2.     Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayan PPGT.

Pasal 2
Alasan-alasan PAW
PAW dilaksanakan terhadap pengurus yang tidak dapat menjalankan tugas karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Berhalangan tetap
Berhalangan tidak tetap
Yang termasuk dalam alasan berhalangan tetap adalah meninggalkan lingkup pelayanan, berpindah ke denominasi gereja lain, dan berpindah ke agama lain, adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk kasus kriminal, narkoba dan kejahatan lainnya.
Yang termasuk dalam alasan berhalangan tidak tetap adalah tidak aktif mengikuti kegiatan kepengurusan, misalnya tidak menghadiri kegiatan rutin pengurus 3 kali berturut-turut tanpa informasi yang jelas.

Pasal 3
Proses PAW
Bagi pengurus yang tidak dapat menjalankan tugas meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka PAW dapat dilaksanakan secara langsung.
Bagi pengurus yang berhalangan tetap dan tidak tetap, maka PAW dilaksanakan setelah melalui pendekatan persuasif.
Tidak diperlukan lagi pengutusan bagi pengurus hasil PAW, karena dipahami bahwa pengutusan bersifat kolektif untuk jabatan kepengurusan.
Pengurus hasil PAW dilantik ditengah-tengah ibadah PPGT dengan pembacaan petikan Keputusan Badan Pekerja Majelis.
Pasal 4
Hal-hal Khusus
Dalam hal seorang pengurus melewati umur 35 tahun dan sedang menjabat tidak perlu dilaksanakan PAW.
Dalam hal seorang pengurus terpilih pada lingkup yang lebih luas dalam masa maksimal 6 bulan berakhirnya kepengurusan tidak perlu dilaksanakan PAW.
PAW terhadap pengurus yang dipilih langsung dalam persidangan harus melalui Rapat Pleno Pengurus Diperluas atau forum yang serendah-rendahnya setingkat dengan itu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 PPGT JEMAAT SA'DAN |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net